Kasus Tanah Sengketa di Batang P19, Polisi Bilang Begini

Batang, Berita510 Dilihat

Polisi menghentikan kegiatan di lokasi tanah sengketa dan menetapkan status quo untuk meredam konflik dua kubu yang saling klaim kepemilikan dan proses penanganan kasus tersebut masih P19, Selasa (7/5).

PEMBURUNEWS.COM, BATANG – Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi terkait proses jual beli tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman. Tanah tersebut saat ini memiliki status quo setelah diperebutkan oleh dua perusahaan dari luar daerah.

“Saat ini masih P19. Berikutnya kami akan mengirimkan berkas perkaranya ke Kejari Batang,” ungkap Imam di kantornya, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan proses penyerahan berkas perkaranya masih perlu bolak-balik dan masih terus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Adapun penetapan tersangka Abdul Somad (makelar) dalam perkara ini sudah dilakukan pada akhir Desember 2023.

Selain telah memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga sudah menyita barang bukti seperti rekening koran, bukti transfer dari PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dalam hal ini saudara Nurkholis selaku manajer.

“Untuk menghindari penyalahgunaan terkait kasus tersebut, kami sudah melakukan penyitaan sertifikat tanah dari notaris,” sebutnya.

Imam membeberkan pangkal keruwetan dari sengketa tanah bermula dari PT PPI Surakarta menunjuk Abdul Somad sebagai perantara untuk mencarikan tanah di wilayah Kabupaten Batang seluas 24 hektar.

Kemudian setelah berhasil mendapatkan tanah yang dimaksud dan menerima transferan pembayaran tanah, tersangka Abdul Somad tidak membuatkan perjanjian jual beli antara PT PPI Surakarta dengan pemilik tanah.

“Perjanjian jual beli yang dibuat justru antara Abdul Somad dengan pemilik tanah sehingga timbul perkara penipuan dan penggelapan uang yang saat ini sedang ditangani,” jelasnya.

Lalu terkait klaim kepemilikan tanah yang disengkatakan antara PT PPI Surakarta dengan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang masuk ke dalam ranah perkara perdata.
Pihaknya hanya menangani perkara pidananya dengan kerugian sebesar Rp 21.2 miliar yang terjadi pada 2019-2023.

“Pelapornya saudara Nurkholis yang merupakan orang kepercayaan dari pemilik modal bernama Hartono pada 29 Agustus 2023. Sedangkan tersangka Abdul Somad dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *