PEMBURUNEWS.COM,KOTA PEKALONGAN – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kota Pekalongan kerap dikaitkan dengan politik sudah menjadi perbincangan publik. Para politisi diduga menjadikan koperasi sebagai modus menghimpun dana masyarakat atau nasabah dan menarik dana hibah untuk kepentingan biaya politiknya.
Sejumlah koperasi syariah yang satu persatu tumbangtidak bisa lagi mengembalikan dana milik nasabahnyadiketahui terhubung dengan para politisi seperti wakil rakyat maupun caleg terpilih.
Dari berbagai sumber terpercaya yang berhasil dihimpun para politisi tersebut tidak saja ada di dalam kepengurusan namun juga memiliki pengaruh dan kendali terhadap operasional koperasi syariah yang dilaporkan bertumbangan.
Melansir dari Kantor Berita Politik RMOL sudah ada tiga koperasi syariah di Kota Pekalongan seperti BMT Mitra Umat, BMT Nurussa’adah dan BMT An-Naba yang kisruh karena simpanan anggota gagal dicairkan.
Di balik BMT Mitra Ummat ada Eko Lusjianto yang merupakan caleg terpilih Pemilu 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lalu di balik BMT An Naba ada Muhammad Latifudin yang merupakan Anggota DPRD Kota Pekalongan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Kalau di balik BMT Nurussa’adah ada politisi PPP,” kata seorang sumber yang enggan disebut namanya
Munculnya kasus BMT Mitra Ummat Pekalongan muncul setelah para anggota gagal mengambil simpanan lebaran. Hingga akhirnya, peristiwa itu bergulir dengan aksi para anggota menuntut uang simpanannya bisa diambil.
Ketua DPC PPP Kota Pekalongan, Mabrur membenarkan bahwa Eko Lusjianto merupakan kadernya yang jadi caleg terpilih pada Pemilu 2024. Namun, terkait permasalahan di BMT Mitra Umat Pekalongan, ia mengatakan hanya bisa menjawab secara normatif.
Ia mengatakan sudah meminta penjelasan dari yang bersangkutan langsung.
“Sudah tak dudukkan, aslinya posisi kamu seperti apa, apa dalam pengelolaan kamu tidak benar? apa betul kamu ikut mengambil atau istilahnya menggunakan? dia secara pribadi mengatakan tidak semua, menjalankan kepengurusan apa adanya, kan susah. makanya saya normatif, nunggu keputusan hukum saja,” katanya.
Di sisi lain, Mabrur menyebut jika memang kadernya berurusan dengan hukum serta ada keputusan yang bisa membatalkan keterpilihannya, maka dirinya akan mengikuti. Terkait hal itu pun, kewenangan ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kecuali ada putusan ichraht yang membatalkan sebuah pelantikan.
“Saya gak begitu mempermasalahkan, yang jelas itu kan sebuah lembaga koperasi kan bukan satu orang, kalau hanya dituju pak Eko seorang itu juga tidak benar, karena itu kan ada pengurus,” jelasnya.
Terkait kadernya juga ada di BMT Nurussaadah, pihaknya menyatkaan belum tahu.
“itu koperasi daerah mana, tirto, malah belum dengar? nanti coba saya tanyakan,” ucapnya.
Di sisi lain, saat sekretaris DPW PKB Jateng, Sukirman mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu terkait kadernya yang jadi pengurus di BMT AN Naba.
“Nanti saya ceknya ya,” ujarnya. (*)